Sunat atau khitan adalah suatu tradisi
yang berkembang dalam ajaran Islam
sejak zaman nabi Ibrahim (Abraham)
bahkan juga ada dalam catatan Bibel,
dimana kulup atau selubung yang ada di
kepala penis dipotong sehingga kepala
penis dapat terlihat secara jelas dari luar.
Berikut ini adalah beberapa alasan para
pakar kesehatan menyarankan pria untuk
disunat.
Untuk Kesehatan
Di beberapa negara non muslim seperti
Amerika Serikat dan Australia, sunat
sangat dianjurkan oleh pakar kesehatan
karena menurut hasil penelitian terkini
dapat mencegah infeksi saluran kemih.
Selain itu penis yang disunat lebih mudah
dibersihkan, justru kulup penis
menyulitkan pria untuk membersihkan
penisnya sehingga celah-celah kulup
menjadi ‘syurga’ bagi berbagai bibit penyakit
seksual.
Untuk Kenikmatan Seksual
Di kulup penis terdapat saraf, namun sel
saraf di kepala penis yang tertutupi oleh
kulup jauh lebih besar lagi jumlahnya.
Jika kulup di penis dipotong/disunat,
maka kepala penis akan bersentuhan
langsung dengan dinding vagina
sehingga sensasi kenikmatan seksnya
jauh lebih nikmat daripada tidak disunat.
Sunat juga bisa menjadi salah satu solusi
yang cukup membantu bagi penderita ejakulasi
dini. Tuh… keren khan… sunat juga
bisa meningkatkan kenikmatan seksual
anda bersama istri di ranjang
Menghindari Fimosis dan Parafimosis
Fimosis adalah kendala yang muncul dimana
kulup tidak dapat ditarik melalui
kepala karena terjadi penyempitan ukuran
kulup. Jika fimosis ini berlangsung hingga
dewasa, maka penis akan terasa sakit
sekali ketika ereksi dan berhubungan seks.
Kondisi fimosis juga menyebabkan kotoran
yang terkumpul dalam kulup menjadi sulit
dibersihkan sehingga dalam jangka panjang
dapat menyebabkan infeksi dan penyakit
kelamin.
Lain lagi dengan Parafimosis. Parafimosis
adalah kondisi dimana ketika kulup sudah
tertarik, maka sulit untuk dikembalikan lagi.
Ini akan sangat mengganggu jika bersenggama,
jadi sebaiknya disunat saja. Jadi
kalau mau bersunat, tidak harus anda memeluk
agama Islam karena ajaran Islam itu
bersifat universal, bermanfaat juga untuk
pemeluk agama yang lain.
0 comments:
Post a Comment